VII. RENCANA KERJA PENGURUS BUM-DESA “GADING KAMULYAN”
Adapun
rencana kerja pengurus BUM-DESA untuk tahun 2020, adalah :
1. Menciptakan embrio unit usaha percontohan yang
nantinya sebagai media belajar pengembangan masyarakat desa Gading.
Di
mulai dari:
-
Pembersihan lahan tidur menjadi produktif
-
Membuat kolam ikan
-
Menata lahan untuk pertanian polybag
-
Membuat unit usaha pertanian polybag dan hidroponik intregrasi dengan kolam
ikan
-
Membuat rumah jamur
-
Merenovasi bangunan milik desa untuk kantor dan market hasil produksi
-
Membangun peternakan domba dengan pakan fermentasi hasil samping pertanian
-
Menciptakan Sytem pola usaha dengan hasil harian, mingguan dan bulanan.
-
Menciptakan Edukasi Wisata “Intregated
Farming System”
2. Akan terus melakukan pembinaan dan meningkatkan
komunikasi dengan anggota agar terjalin hubungan yang harmonis antara pengurus
dengan anggota.
3. Meningkatkan kinerja pengurus dengan jalan menerima
kritikan-kritikan yang membangun dari anggota dan bimbingan-bimbingan dari
pihak-pihak yang terkait dengan Program Pendamping Desa, pihak pemerintah
kecamatan, kabupaten dan provinsi.
4. Akan membangun kerjasama dengan instansi luar program
untuk dapat menginvestasikan modalnya ke BUM-Desa Gading Kamuluan.
5. Meningkatkan peluang usaha agar masyarakat desa Gading
merasa lebih banyak terbantu dengan adanya BUM-Desa Gading Kamuluan.
6. Membuat Desa Mart/Toko Desa/ruko Desa
7. Pengembangan potensi alam Waduk Rowo dan Embung untuk pemancingan dan pusat wisata
alam.
8. Pengolahan hasil pertanian menjadi sebuah produk khas
desa (UMKM)
9. Melakukan Pembinaan dan pembenahan manajemen bisnis
usaha kelompok peternak, Pertanian, Perikanan, Industri Kreatif dan Usaha
Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar desa Gading.
10. Pengembangan program unit usaha Koperasi desa dan Bank
Sampah dengan inovasi produk-produk yang mempunyai nilai ekonomis.
11. Membuka permohonan perguliran modal usaha, hal ini
bertujuan untuk menambah anggota dan memberikan kesempatan kepada semua lapisan
masyarakat, yang akan berusaha dan meningkatkan usaha.
12. Meningkatkan kegiatan usaha sarana air bersih desa
Gading.
13. Mewujudkan desa Gading sebagai desa Mandiri dan
memiliki daya saing tinggi baik dalam ekonomi, Sumberdaya alam dan manusia,
IPTEK serta Pemerintahan yang sebenar benarnya.
VIII. KONTRAK HASIL KINERJA
1. Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan yang di peroleh dari hasil tranksasi di
kurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain , serta
penyusutan atas barang-barang inventaris dalam satu tahun buku.
2. Tahun
buku BUM-DESA adalah tahun
kalender.
3. Pembagian
SHU di bagi berdasarkan proporsi :
· 5
% untuk Operasional BUM-Desa
· 15
% untuk Penambahan Modal BUM-Desa
· 25
% untuk Pendapatan Asli Desa (PAD)
· 5
% untuk Dana Santunan
· 40
% untuk Penghasilan Pengurus
· 10
% untuk Pengembalian Pinjaman